Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Partai Demokratik, Lee Jae Myung, Terfavorit sebagai Pemimpin Negara baru Korea Selatan usai memenangkan pemilihan Pemimpin Negara “dadakan” pada Selasa (3/6).
Pemungutan Suara Rakyat dadakan ini digelar imbas pemakzulan Pemimpin Negara Yoon Suk Yeol setelah dirinya menerapkan darurat militer sepihak pada Desember lalu.
Lee berhasil mengamankan total 49,42 persen suara dengan hamper 35 juta pemilih, melampaui lawannya Kim Moon Soo dari partai konservatif, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang hanya meraih 41,15 persen suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut The Guardian, jumlah suara yang didapat Lee ini menjadi yang paling tinggi sejak Pemungutan Suara Rakyat 1997.
Meski dipilih langsung oleh mayoritas warga Korsel, Lee ternyata memiliki rekam jejak yang cukup kontroversial. Ia bahkan dianggap sebagai sosok yang sangat memecah belah dunia politik Korsel.
Berikut beberapa Perdebatan yang menyeret Lee sepanjang karirnya terutama ketika mulai berpolitik:
Didakwa Penyuapan suap
Pada Maret 2023, Lee didakwa atas tuduhan Penyuapan suap terkait proyek pembangunan properti swasta senilai US$1 miliar kala ia menjabat sebagai Wali Kota Seongnam, selatan Seoul.
Jaksa menuduh Lee bersekongkol dengan sekelompok pengembang properti swasta saat menjabat sebagai Wali Kota Seongnam untuk Membantu mereka meraup keuntungan lebih dari 800 miliar won dari proyek tersebut. Tindakan itu menyebabkan kerugian hampir 490 juta won bagi pemerintah kota.
Dikutip Reuters, Lee Bahkan Dituding menerima atau meminta suap lebih dari 18 miliar won dari empat perusahaan untuk mendanai Tim sepak bola profesional di Seongnam yang saat itu mengalami kesulitan keuangan, sebagai imbalan atas berbagai kemudahan administrasi.
Jaksa Pernah terjadi pernah mencoba menangkap Lee beberapa kali Justru parlemen, yang saat itu dan Sekarang didominasi mayoritas partainya, menolak mencabut kekebalan hukum terhadap Lee.
Lembaga Peradilan jua sepakat menunda lanjutan sidang Sampai sekarang Pemungutan Suara Rakyat selesai, sehingga Lee tetap bisa mencalonkan diri sebagai Pemimpin Negara meski kasus hukumnya belum tuntas.
Lee, yang menjabat sebagai Wali Kota Seongnam dari 2010 Sampai sekarang 2018, membantah semua tuduhan dan menuding jaksa Pernah merekayasa kasus ini dengan motif politik.
Sebab, kasus ini diselidiki kala Yoon masih berkuasa.
“Dakwaan ini Pernah terjadi dirancang sejak awal, mereka hanya ingin membeli waktu untuk pertunjukan politik,” ujar Lee dalam pertemuan dengan para petinggi partainya pada Maret 2023 lalu.
“Hari Ini bola Pernah terjadi ada di tangan Lembaga Peradilan, saya Nanti akan berusaha semaksimal Mungkin sekali untuk mengungkap kebenaran.”
Didakwa kirim dana illegal ke Korut
Pada Juni 2024, Lee Bahkan didakwa atas tuduhan suap dalam skema dugaan pengiriman dana ke Korea Utara melalui sebuah produsen pakaian dalam.
Menurut laporan Reuters, Lee diduga mengirimkan dana ke Korut, tetangga yang menjadi musuh bebuyutan Korsel, guna Membantu rencana kunjungan ke Pyongyang saat ia masih menjabat sebagai gubernur Provinsi Gyeonggi.
Pengiriman dana itu diduga bertujuan mempromosikan proyek kerja sama komersial dengan Korut serta merancang kunjungannya ke Pyongyang. Upaya itu disebut diharapkan dapat Mengoptimalkan citra Lee sebagai tokoh politik yang Sekarang Bahkan sedang naik daun saat itu.
Wakil gubernurnya bahkan Pernah dinyatakan bersalah atas tuduhan suap dan pengiriman dana ilegal. Skema tersebut melibatkan Grup Ssangbangwool untuk mengirim dana sebesar US$8 juta ke Korut.
Ssangbangwool Merupakan grup Usaha yang awalnya dikenal sebagai produsen pakaian dalam sebelum kemudian melebarkan sayap ke sektor usaha lain.
Lee membantah terlibat atau mengetahui skema tersebut, yang diduga terjadi pada 2019-2020.
“Saya tidak sebodoh itu,” kata Lee.
Bikin pernyataan palsu kampanye Pemungutan Suara Rakyat 2022
Pada November 2024, Lembaga Peradilan Korsel memvonis Lee karena melanggar undang-undang Pemungutan Suara Rakyat, dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Lembaga Peradilan menyatakan Lee terbukti bersalah melanggar undang-undang Pemungutan Suara Rakyat karena Menyediakan pernyataan palsu dalam audit parlemen pada 2021, saat ia mencalonkan diri sebagai Pemimpin Negara.
Pernyataan itu terkait proyek pengembangan lahan di Seongnam yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai wali kota.
Lee pun mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menang sehingga dibebaskan dari vonis hukuman.
Justru, MA membatalkan pembebasan tersebut dan mengembalikan kasusnya ke Lembaga Peradilan tinggi untuk diproses lebih lanjut.
(tim)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA