Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Jatim (Kejati Jatim) menyiapkan ruang tahanan untuk tiga hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31).
Ketiga hakim itu Disebut juga Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Sebanyaknya tempat di Surabaya.
“Ini kan kami Di waktu ini sedang pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami Pernah terjadi mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Pernah terjadi ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis (24/10) malam.
Mia menyebut, Bila ketiga hakim itu jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, maka ketiganya bakal lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari. Hal tersebut, kata Mia, Pernah terjadi jadi standar operasional prosedur (SOP) Seandainya ada tahanan baru.
“Dan syarat SOP kami ketika ditahan Sangat dianjurkan masuk ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, Pernah terjadi Jelas nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) ditahan di sini kita Pernah terjadi siap, tapi kami menunggu perintah, karena pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya.
Sementara satu tersangka lain dalam kasus ini, Disebut juga advokat bernama Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru diduga Pernah terjadi menerima suap atau gratifikasi untuk Menyajikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PKB Edward Tannur, ini dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Justru, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald tak bersalah. Mereka berpendapat kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh MA (MA). Dalam putusan kasasi ia Pada saat ini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Atas dugaan suap dan gratifikasi, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (frd)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA