Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga wakil menteri (wamen) baru di kabinet Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) hanya Berniat bekerja tiga bulan Sampai saat ini Oktober 2024.
Ketiganya Merupakan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Penanaman Modal Yuliot Tanjung. Lantas, apakah ketiganya bakal mendapatkan uang pensiun?
Sesuai aturan penelusuran CNNIndonesia.com, aturan soal uang pensiun wamen dijelaskan secara rinci oleh Pemimpin Negara ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini tertuang dalam Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Berniat tetapi, ada perbedaan hak bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan. Uang pensiun hanya Berniat didapatkan bagi wamen yang berstatus PNS.
Pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan, PNS yang diangkat menjadi wamen Berniat diberhentikan sementara dari jabatannya. Statusnya sebagai abdi negara baru Berniat kembali aktif Seandainya Sudah selesai menjalani tugas sebagai wakil menteri.
“Pegawai negeri yang diangkat menjadi wakil menteri diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri Seandainya Sudah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai Syarat peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 7 ayat 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (18/7).
Disebut Bahkan, uang pensiun yang diterima wamen didapat dari jabatannya sebagai PNS. Sedangkan wakil menteri yang bukan ASN (ASN) tak berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon apapun.
SBY kemudian merevisi aturan tersebut dalam bentuk Perpres Nomor 134 Tahun 2014. Pada revisi pertama inilah Pada akhirnya wamen diberikan kepastian hak pensiun, entah Ia berasal dari PNS atau bukan.
“Wakil menteri Seandainya berhenti atau Sudah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun sebagai wakil menteri,” tegas Pasal 8 ayat (1) Perpres 134 Tahun 2014.
“Pemberian hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut pasal 8 ayat 2.
Beleid tentang uang pensiun wamen kemudian direvisi oleh Pemimpin Negara Jokowi pada periode keduanya. Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 yang merupakan aturan termutakhir soal pesangon wakil menteri.
Pada aturan ini, Jokowi menamakan hak pensiun wakil menteri sebagai uang penghargaan. Jumlah yang diberikan Bahkan tak tanggung-tanggung, Disebut juga mencapai Rp580,45 juta.
“Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak sebesar Rp580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri,” jelas pasal 8 ayat 2 beleid tersebut.
Berniat tetapi, Pemimpin Negara Jokowi membuat formulasi besaran uang yang diterima wakil menteri di kabinetnya Sesuai aturan masa jabatan. Sehingga ketiga wamen baru yang dilantik Jokowi Jelas tak Berniat mendapatkan uang penghargaan secara penuh.
Uang penghargaan yang paling kecil diberikan bagi wamen dengan masa jabatan sampai dengan satu tahun, tapi kurang dari dua tahun. Jumlahnya Merupakan 0,2 dikali Rp580,45 juta, Disebut juga Rp116,09 juta.
Berikut rincian besaran uang penghargaan wakil menteri:
1. Masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 x Rp580,45 juta= Rp116,09 juta
2. Masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 x Rp580,45 juta= Rp232,18 juta
3. Masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 x Rp580,45 juta= Rp348,27 juta
4. Masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 x Rp580,45 juta= Rp464,36 juta
5. Masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 x Rp580,45 juta= Rp580,45 juta.
(skt/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA