Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan aturan penggunaan maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir Manakala Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang ditandatangani Mendes PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
“Nah, alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8), melansir detikfinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata Tips pinjaman bagi koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Porsi dana desa yang digunakan maksimal 30 persen dari pagu anggaran per desa, dan alokasinya langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih.
Misalnya, pagu dana desa pada kisaran Rp400 juta-Rp499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman (pokok dan bunga) sebesar Rp149 juta per tahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.
Manakala pagu dana desa pada kisaran Rp1 miliar Sampai sekarang Rp1,099 miliar, maka batas maksimal dukungan Merupakan Rp329,99 juta per tahun atau Rp27.499.975 per bulan.
“Jadi, tidak boleh melebihi itu, karena nanti kalau macet kan dana desa yang dipakai,” ujar Yandri.
Ia menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan awal, melainkan upaya terakhir Manakala Kopdes Merah Putih tidak mampu membayar angsuran pada bulan berjalan.
“Kalau jaminan kan diambil dari depan ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai angsurannya bulan itu,” jelasnya.
Dukungan ini, menurut Yandri, tetap memberi ruang fiskal bagi masyarakat desa untuk melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan, baik yang bersifat mandatori maupun non-mandatori, termasuk ketahanan pangan, penanganan Kesenjangan Ekonomi ekstrem melalui Bantuan Pemerintah Tunai, penanganan stunting, Sampai sekarang operasional pembangunan desa.
Untuk mengajukan pinjaman, pengurus Kopdes Merah Putih Sangat dianjurkan mendapat persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Proposal rencana Usaha yang diajukan memuat kegiatan usaha, kebutuhan modal, tahapan pencairan pinjaman, bank penyalur, serta rencana pengembalian pinjaman.
BPD Berniat menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) untuk membahas dan menyepakati usulan tersebut. Pesertanya meliputi Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan anggotanya, pengurus koperasi, serta tokoh masyarakat.
Manakala disetujui, kepala desa membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN) serta surat persetujuan pinjaman sebagai syarat pengajuan ke bank.
“Jadi bank Himbara itu Berniat melihat apakah ada tidak persetujuan Kepala Desa Sesuai ketentuan musyawarah desa khusus. Kalau enggak ada, ya Tidak mungkin tidak biar bank tidak Berniat mencairkan,” kata Yandri.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA