Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Setidaknya ada tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada September 2024.
Program pemutihan Retribusi Negara ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Jenis yang didiskon Bahkan beragam di setiap wilayah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya Bahkan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Tujuan utama tiap provinsi menggelar program ini mendorong masyarakat membayar Retribusi Negara yang merupakan pendapatan daerah.
Ada baiknya Bila ingin mengikuti program ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Retribusi Negara di wilayah Anda. Berikut rinciannya:
1. Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB Sampai sekarang 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa Dianjurkan membayar denda.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini di Aceh ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
2. Sumbar
Pemprov Sumbar (Sumbar) menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan pada 21 Agustus Sampai sekarang akhir bulan ini atau 30 September 2024.
Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Dengan pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 dari nilai pokok Retribusi Negara.
Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Retribusi Negara tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, dengan catatan PKB Pernah terjadi telat lebih dari dua tahun.
Ketiga, pembebasan Retribusi Negara progresif. Artinya, Dianjurkan Retribusi Negara yang ingin memiliki kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama, tidak Akan segera dikenakan Retribusi Negara progresif. Nilai Retribusi Negara Akan segera tetap sama dengan Retribusi Negara kendaraan yang mengacu spesifikasinya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi.
Dalam masa pemutihan, warga yang membayar Retribusi Negara kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan sumbangan Dianjurkan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
3. Sumsel
Pemerintah Sumsel (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Akan segera berlangsung sampai 14 Desember 2024.
Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku untuk Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Retribusi Negara progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Pemutihan buat BBNKB II Merupakan diberikan Sale sebesar 50 persen.
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu Bahkan menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni Sampai sekarang 30 November 2024. Apalagi, program ini Bahkan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
5. Jabar
Bapenda Jabar Bahkan Menyediakan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas pada Sale sebesar 10 persen untuk Retribusi Negara kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April Sampai sekarang 23 Desember 2024.
Justru, Sale sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Promo ini berlaku dengan syarat dan Syarat sebagai berikut:
1. Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Sale 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
6. Jateng
Pemerintah daerah Jateng Bahkan menerapkan program pemutihan Retribusi Negara dari 20 Mei Sampai sekarang 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, Sale Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Justru proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Sale Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
7. Bali
Pemprov Bali Bahkan Pernah terjadi memulai pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Menyediakan keringanan Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus Sampai sekarang 30 September 2024.
Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Kebijakan Tenteram Retribusi Negara daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman administrasi terhadap Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi Dianjurkan Retribusi Negara kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan pemutihan Retribusi Negara 2024 di Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan Syarat sebagai berikut:
A. Diberikan kepada Dianjurkan Retribusi Negara yang Akan segera melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Itulah tujuh provinsi yang menggelar promo Retribusi Negara kendaraan bermotor alias pemutihan Retribusi Negara. Segeralah datang untuk mengurus Retribusi Negara sebelum promo berakhir.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA