Jakarta, CNN Indonesia —
Lelang barang rampasan koruptor yang dilakukan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) dalam Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) menghasilkan Rp17 miliar.
“Dengan demikian secara keseluruhan 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17.011.584.656,00 atau sebesar Rp17,011 miliar,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Rina Yulia, Selasa (10/12).
Rina menuturkan terdapat 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana Penyuapan yang Pernah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Di antaranya aset barang tidak bergerak Sebanyaknya enam (6) lot berupa tempat tinggal, apartemen dan kontrakan senilai Rp79,18 miliar.
Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua (2) unit rumah susun umum pada lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.
Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual di antaranya Kendaraan Pribadi bermerek Lexus LX3.5 V6 dengan nilai limit Rp1,575 miliar; Kendaraan Pribadi Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; Kendaraan Pribadi merek Hummer terjual Rp701,8 juta; Kendaraan Pribadi merek Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; dan Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.
Pada lelang sesi 1 berhasil terjual dua (2) lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp1.447.836.000.
Tak hanya melakukan kegiatan lelang online barang rampasan, KPK Bahkan menggelar pameran barang rampasan dan sitaan hasil dari pelaku tindak pidana Penyuapan.
Setidaknya terdapat 11 barang rampasan dan sitaan berupa satu unit Kendaraan Pribadi Toyota Lexus, satu unit Kendaraan Pribadi Jeep Wrangler Rubicon, satu unit Kendaraan Pribadi Mercedes Benz, satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Harley Davidson, satu unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Triumph dan empat tas mewah yang dipamerkan pada perayaan Hakordia 2024.
Barang rampasan kasus Penyuapan Merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara Penyuapan yang ditangani KPK. Satu di antaranya Merupakan Kendaraan Bermotor Roda Dua gede (moge) yang dirampas dari terpidana kasus Penyuapan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan Sesuai aturan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara Sesuai aturan putusan Lembaga Peradilan yang Pernah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Mungki menjelaskan sebagai tahapan lelang barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Sebagai harga acuan, maka Dianjurkan ada taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana Penyuapan. Penatausahaan ini dilakukan Supaya bisa ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” kata Mungki.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA