Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan delapan bukti baru atau novum dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Lembaga Peradilan Negeri (PN) Cirebon, Jabar, Rabu (24/8).
Kuasa Hukum Saka Tatal meyakini delapan novum ini Berencana membuat kasus pembunuhan Vina dan Eky menjadi terang.
“Bila novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, Berbeda dengan,” kata kuasa hukum Saka.
Berikut delapan novum yang dibawa oleh pihak Saka:
1. Foto kondisi Eky di RS dan hasil visum
Novum pertama, pihak Saka melampirkan foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.
Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam.
Ditambah lagi, pihak Saka Bahkan menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
“Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh saka tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon,” kata Ia.
2. Foto Vina di RS dan bukti visum
Novum lainnya Merupakan foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan bahwa saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina.
“Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina,” ujarnya.
3. Bukti Vina pendarahan pada lubang hidung
Selanjutnya, pihak Saka melampirkan bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.
4. Bukti kaki Vina luka karana terbentur baut lampu jalan
Pihak Saka Tatal Bahkan membawa novum hasil visum yang menunjukkan bahwa terdapat luka pada korban Vina yang diakibatkan benturan antara tungkai kakinya dengan baut penopang lampu jalan.
Ia menjelaskan hasil visum memperlihatkan ada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
“Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara a quo,” ucapnya.
Baca halaman berikutnya: 4 Novum Lain Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA