‘Deadline’ Sebulan Lagi, Pernah Ada Hilal Lembaga PDP?


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap lembaga perlindungan data pribadi (PDP) bakal dinaungi setidaknya oleh dua aturan, Didefinisikan sebagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Negara.

“Oktober itu batas waktu, ada kemungkinan Perpres duluan daripada PP-nya. Dua-duanya pararel dikerjakan, Akan segera ada badan perlindungan sesuai amanat Perundang-Undangan,” ujar Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, di Jakarta, Jumat (9/8).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Perundang-Undangan PDP) memuat aturan soal “lembaga” yang punya kewenangan buat mengawasi Sampai sekarang menjatuhkan Hukuman kepada pihak yang melanggar Syarat aturan ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perundang-Undangan tersebut menyerahkan pembentukannya kepada Kepala Negara dan bertanggung jawab kepada kepala negara. 

Sementara, Perundang-Undangan PDP, yang diundangkan pada 17 Oktober 2022, memberi waktu dua tahun masa transisi Perundang-Undangan PDP. Disebut Bahkan, pelaksanaan ketentuannya, termasuk pembentukan lembaga tersebut, punya tenggat pada 17 Oktober 2024.

Hokky melanjutkan pembentukan lembaga tersebut masih berproses pada tahap struktur organisasi Sampai sekarang tingkat jabatan ASN yang menghuninya.

“Struktur, fungsi-fungsinya organisasi itu gambarnya Pernah ada. Persoalannya, gimana, setingkat apa, mekanisme seperti apa,” ujar Ia.

Apakah isinya Akan segera berasal dari Kominfo? “Itu belum ditentukan, siapa-siapa yang megang itu belum,” jawabnya.

Sebelum ini, Kominfo mengungkap draf perpres terkait pembentukan lembaga PDP tinggal menunggu keputusan Kepala Negara.

“Jadi Q2 (kuartal II, April-Juni) itu selesai drafting perpresnya, yang Sungguh-sungguh selesai. Tapi keputusan pembentukan lembaga itu keputusan politik dan itu hak prerogatif Kepala Negara,” ungkap Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, Jakarta, Jumat (28/6).

Pihaknya Pernah menyampaikan opsi-opsi terkait lembaga pengawas tersebut kepada Dewan Pertimbangan Kepala Negara.

“Tapi kami Pernah menyampaikan ke teman-teman di wantimpres terkait dengan opsi-opsi yang Bisa jadi dipilih oleh Kepala Negara. Ranahnya Pada saat ini Bahkan tinggal wantimpres menentukan, Kepala Negara mententukan kira-kira opsi apa yang Akan segera dipilih,” katanya.

“Kalau misalkan kajiannya, drafting perpres Pernah sesuai dengan target Q3 ini selesai,” tandas Teguh.

(arh)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA