Mantan Kekasih Audrey Davis Jadi Tersangka Penyebar Video Porno


Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya menetapkan mantan kekasih Audrey Davis, anak Pencipta Lagu David Bayu, berinisial AP sebagai tersangka penyebaran video porno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan penetapan tersangka terhadap AP dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Sabtu (10/8) kemarin.

“Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menjelaskan mulanya penyidik menangkap AP di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) kemarin. Dari kediaman tersangka, penyidik Bahkan menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.

Setelah penangkapan tersebut, Ade Safri mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Kendati demikian, ia menyebut pelaku awalnya sempat membantah ketika ditanya terkait perannya dalam penyebaran video porno tersebut.

“AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan perannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video pornografi dimaksud,” jelasnya.

Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit. Ditambah lagi dengan, kata Ia, penyidik Bahkan menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang Menyajikan video porno tersebut.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi Sebelumnya menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya Sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dua tersangka itu Merupakan MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jatim dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumbar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Perundang-Undangan Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Audrey pun Sebelumnya diperiksa penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu Merupakan dirinya.

(tfq/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA