Kominfo Klarifikasi Ancaman Hukuman PJP Terkait Judi Online


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklarifikasi soal surat peringatan kepada Sebanyaknya Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) beberapa waktu lalu. Kominfo sebelumnya mengancam menjatuhkan Hukuman takedown Sampai saat ini pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap PJP yang terkait judi online.

Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, surat peringatan itu diberikan bukan karena mereka terkait judi online (judol), tetapi untuk melakukan pemeriksaan sistem Supaya bisa tidak disusupi oleh pelaku judol.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sangat dianjurkan kami klarifikasi bahwa 21 PSE yang terkait dengan jasa pembayaran, mereka ini bukan terindikasi judi online,” ujar Teguh dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Komitmen Satgas Berantas Judi Online” secara daring, Senin (19/8).

“Yang kami sampaikan bahwa, kami Menyediakan peringatan kepada 21 PSE ini untuk memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk Mendukung aktivitas judi online,” tambahnya.

Teguh mengaku pihaknya Pernah bertemu dengan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) jasa pembayaran tersebut, dan menyampaikan surat peringatan tersebut bukan Hukuman.

“Kami sampaikan bahwa peringatan ini bukan sebuah Hukuman, jadi bentuk mengingatkan. Kalau Hukuman kami sebutnya teguran,” katanya.

Ia kemudian Menyediakan waktu 7 hari kepada para PSE untuk melakukan pemeriksaan internal pada sistem elektronik mereka, dan bukan Usaha prosesnya. Pemeriksaan ini untuk memastikan sistem elektronik tersebut tidak dimanfaatkan untuk Mendukung aktivitas judol.

Menurutnya, sebagian besar PJP Pernah mengonfirmasi sistemnya Terpercaya dan memenuhi kriteria untuk tidak bisa Mendukung aktivitas judol.

Sementara itu, kata Teguh, beberapa PJP yang lain masih melakukan pemeriksaan lebih dalam pada sistem mereka.

“Kami memahami bahwa mayoritas dari para penyelenggara ini Mungkin sekali sistem mereka dimanfaatkan tanpa diketahui Maupun tidak disengaja,” papar Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya Bahkan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk Mengoptimalkan pengawasan, mulai dari fraud detection system, know your customer (KYC), Sampai saat ini know your merchant.

Sebelumnya, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanan mereka tidak Mendukung judol.

“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo Pernah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak Mendukung transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8).

(tim/dmi)

[Gambas:Video CNN]


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA