Massa Aksi Ketidaksetujuan di Depan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum Hari Ini, 4.716 Aparat Diterjunkan


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 4.716 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (26/8) ini.

“Pelibatan personel pengamanan aksi unras sebanyak 4.716 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, 2.728 personel dikerahkan untuk pengamanan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, 1.777 untuk pengamanan kantor Komisi Pemilihan Umum, dan 211 personel untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Ade Ary mengatakan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung Dewan Perwakilan Rakyat ataupun kantor Komisi Pemilihan Umum bersifat situasional. Artinya, penerapannya rekayasa lalin tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

“Manakala jumlah massa dan eskalasi Mengoptimalkan maka diadakan penutupan jalan, Manakala jumlah massa tidak banyak lalin normal seperti biasa,” ujarnya.

Ade Ary pun mengimbau kepada massa aksi untuk tetap tertib dan mengikuti dengan Syarat yang berlaku. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini Bahkan meminta para koordinator lapangan dan orator aksi untuk menyampaikan orasi secara santun dan tidak memprovokasi massa.

“Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada ujaran kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” ucap Ia.

Mahasiswa dan Sebanyaknya elemen masyarakat sipil berencana kembali menggelar aksi Unjuk Rasa di Sebanyaknya titik pada hari ini. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi yang sebelumnya diselenggarakan pada Kamis (22/8) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, gedung MK (MK), dan beberapa daerah lainnya.

Aksi Unjuk Rasa dipicu sikap Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang secara ugal-ugalan menyepakati revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10/2016. Materi revisi Undang-Undang itu malah bertentangan dengan dua putusan MK yang Sudah dibacakan pada Selasa (20/8).

Pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu Pada akhirnya dibatalkan. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah Bahkan Pernah sepakat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 menyesuaikan putusan MK. Sekalipun, warga tetap mengawal putusan MK betul-betul dijalankan.

(dis/tsa)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA