Gaikindo Usul Lubang Tangki Kendaraan Pribadi Diubah Jelang Pembatasan Pertalite


Jakarta, CNN Indonesia

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) membuka wacana lama tentang mengubah ukuran diameter lubang pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Kendaraan Pribadi sebagai usulan Trik membatasi penggunaan Pertalite di SPBU. Menurut Gaikindo mengganti spesifikasi itu merupakan salah satu Trik yang bisa dilakukan para produsen untuk Membantu pembatasan BBM Bantuan Pemerintah.

“Sebetulnya pernah ada usulan, bahwa lubang pengisian di Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Euro 4, itu diperkecil. Lalu, dispenser (di SPBU) daripada bahan bakar Euro 4 Bahkan diperkecil,” kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Soegiarto, disiarkan CNBC Indonesia, Selasa (10/9).

“Misalnya yang Pertamax, diperkecil, sehingga yang Pertalite itu tetap besar, misalnya diameternya, tidak masuk ke dalam lubang pengisian Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi dengan Euro 4,” ujar Ia lagi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertalite, kata Jongkie, merupakan BBM untuk Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Euro 2. Sementara itu semua Kendaraan Pribadi baru bermesin bensin yang dijual di Indonesia sejak 2018 Pernah terjadi Sangat dianjurkan Euro 4.

Bahkan Pertamax pun Pada dasarnya BBM untuk mesin Kendaraan Pribadi Euro 2. Bila mencermati spesifikasi teknis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, BBM bensin yang sesuai Euro 4 Merupakan Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95.

Jongkie bilang mengubah diameter lubang pengisian BBM pada Kendaraan Pribadi masih bisa diakali masyarakat yang bandel, misalnya menggunakan corong. Walau demikian Trik ini dikatakan tetap bisa mempersulit pemakaian Pertalite oleh masyarakat yang tak memenuhi kriteria.

“Ini salah satu upaya Kemungkinan, dari kami, dari pihak produsen, itu bisa saja melakukan hal itu untuk mengubah tadi, diameter lubang pengisian BBM, supaya cocok dengan yang Euro 4,” kata Ia.

Pemerintah rencananya bakal menerapkan pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Pertalite mulai 1 Oktober 2024. Penerapan ini Dalam proses menunggu aturan baru dari Kementerian ESDM sebagai penentu kriteria masyarakat yang boleh dan tidak mengisi Pertalite di SPBU.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati Pernah terjadi memastikan pembatasan Pertalite tidak berlaku untuk transportasi umum, ojek dan taksi online, transportasi laut, kereta api.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Bahkan sebelumnya menyatakan pengguna sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tak Berniat terpengaruh pembatasan.

(rac/fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA