Jakarta, CNN Indonesia —
Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal influencer di bidang saham yang diduga gagal mengelola dana yang dititipkan Sebanyaknya investor sebesar Rp71 miliar.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan Sesuai aturan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.
“Tentunya mereka (influencer) tidak boleh Menyajikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
Untuk para influencer atau pegiat media sosial, Jeffrey mengatakan BEI Sebelumnya Menyajikan edukasi berupa Sekolah Bursa Efek beberapa tahun terakhir. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa menyampaikan informasi yang benar seputar Penanaman Modal kepada para pengikutnya di media sosial.
BEI Bahkan secara rutin Menyajikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik terkait Penanaman Modal. Tahun lalu, katanya, ada 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari lima juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para pemangku kepentingan.
“Kami senantiasa mengimbau Supaya bisa masyarakat memperhatikan legalitas pihak pihak yang Menyajikan jasa dan produk Penanaman Modal Bursa Efek,” katanya.
Kabar influencer gagal mengelola dana publik sebesar Rp71 miliar disampaikan oleh akun X @profesor_saham. Influencer yang dimaksud diduga bernama Ahmad Rafif Raya yang merupakan pemilik akun Instagram @waktunyabelisaham. Sekalipun, akun tersebut Saat ini Bahkan Sebelumnya dikunci.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA