Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang pembacaan putusan terkait gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Pemilihan Umum 2024 dengan pihak tergugat Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara Terfavorit Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal digelar 24 Oktober.
Sedianya putusan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini, Kamis (10/10), ditunda sebab ketua majelis Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sakit.
“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/10).
Dengan demikian sidang pembacaan putusan perkara ini digelar 4 hari setelah Prabowo-Gibran dilantik sebagai Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara pada 20 Oktober.
Sidang dengan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini Pernah terjadi bergulir selama empat bulan lebih dengan sidang pertama digelar Kamis 30 Mei 2024.
Pada sidang perdana perkara ini, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo dan Gibran dinyatakan oleh hakim berkedudukan sebagai tergugat II dalam perkara ini dan Sebanyaknya bukti surat atau tulisan dan saksi-saksi Sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Duduk sebagai tergugat I dalam perkara ini Merupakan Komisi Pemilihan Umum RI (Komisi Pemilihan Umum RI).
Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum dimaksud. Ditambah lagi, majelis hakim diminta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut kembali Keputusan Komisi Pemilihan Umum 360/2024.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan kandidat Pemimpin Negara Prabowo Subianto dan kandidat Wakil Pemimpin Negara Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara Terfavorit Sesuai aturan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum.
(mab/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA