Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat menggunakan Motor Listrik.
Salah satu peraturan itu Merupakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023, yang antara lain mengatur tentang kebijakan Retribusi Negara Motor Listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
“Peraturan ini Menyajikan Sebanyaknya insentif signifikan bagi pemilik Motor Listrik, terutama terkait dengan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah Membantu transisi Ke arah energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut Merupakan Sebanyaknya insentif yang diberikan Pemprov DKI:
1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk Bus untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk Bus untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif Retribusi Negara progresif.
6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
PKB 0 Persen untuk Motor Listrik
Salah satu Skor penting dalam Pergub ini Merupakan pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.
Artinya, Motor Listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang.
Meskipun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai Syarat yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Penghapusan Retribusi Negara progresif
Insentif selanjutnya Merupakan penghapusan tarif Retribusi Negara progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Dalam kondisi normal, Retribusi Negara progresif dikenakan Mengikuti jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan kebijakan ini, pemilik Motor Listrik tidak Harus khawatir tentang peningkatan tarif Retribusi Negara seiring dengan pertambahan jumlah Motor Listrik yang dimiliki.
Bebas BBNKB untuk Motor Listrik
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai Bahkan mendapat insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan Motor Listrik yang terjadi tidak Berniat dikenakan biaya BBNKB.
Diharapkan, kebijakan ini membuat kepemilikan Motor Listrik jadi lebih menarik dan Ekonomis bagi masyarakat DKI.
Melalui beragam insentif itu, Pemprov DKI berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke Motor Listrik yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA