Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan Penyuapan dalam pencairan kredit usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Selasa (19/11).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan salah satu dari tiga orang saksi yang dipanggil Merupakan Kepala Bagian Kredit Bank Jepara Artha berinisial AS.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo 19 Barusari Kota Semarang,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11) hari ini.
Tessa menjelaskan dua orang saksi lain yang diperiksa Merupakan Mantan Pegawai Bank Jepara Artha berinisial MAR, dan Staf Admin Bagian Legal Bank Jepara Artha tahun 2018 Sampai saat ini 2024 berinisial AW.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus yang diduga terjadi pada 2022-2024 ini ditaksir mencapai Rp220 miliar.
“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar Mata Uang Nasional,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).
Tessa membocorkan sedikit modus dalam kasus dugaan Penyuapan tersebut. Ia mengatakan terjadi kredit fiktif.
“Kredit fiktif pada 39 debitur,” ujar Ia.
Dalam kasus ini, KPK Sebelumnya mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah JH, IN, AN, AS dan MIA. KPK belum menyampaikan identitas mereka.
Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan Supaya bisa memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan.
“Proses penyidikan Saat ini Bahkan Bahkan Dalam proses berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan Saat ini Bahkan Bahkan,” tutur Tessa.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA