Jakarta, CNN Indonesia —
Merek Kendaraan Pribadi listrik China, Neta, berharap pemerintah melanjutkan insentif Potongan Harga Retribusi Negara Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Pribadi listrik produksi lokal tahun depan ketika kenaikan tarif PPN 12 persen berlaku.
“PPN ini kan Pernah kebijakan pemerintah. Pada dasarnya, kita Akan segera Membantu. Tapi memang, Akan segera berdampak ke harga. Sebelumnya 11 persen jadi 12 persen,” ujar Director of Product, Government Relation, and External Affairs Neta Auto Indonesia Fajrul Ilham di Dealer Neta Pluit, Jakarta, Kamis (21/11).
“Meskipun demikian harapan kita dengan adanya kenaikan tersebut tidak menstop Bantuan Pemerintah yang Di waktu ini berjalan. Karena Retribusi Negara Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah masih ada. Jadi secara nggak langsung kenaikan itu dampaknya hanya satu persen, enggak terlalu signifikan,” ujar Fajrul lagi.
Neta Di waktu ini Pernah memproduksi dan menjual dua model Kendaraan Pribadi listrik, V-II dan X. Kedua model ini memenuhi syarat mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 10 persen, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Kebijakan PPN DTP Mobil Listrik tertuang dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024 untuk tahun anggaran 2024. Pemberian insentif ini ditujukan untuk Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bus dengan TKDN di atas 40 persen yang Akan segera diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga tarif PPN 11 persen hanya Sangat dianjurkan dibayar 1 persen.
Periode pemberian PPN DTP itu hanya berlaku pada 2024. Meski Pernah ada titik cerah dilanjutkan ke 2025, sejauh ini belum ada regulasi baru yang menyatakan demikian.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tlah menyebut Pernah mengusulkan Sebanyaknya insentif prioritas untuk sektor otomotif berlaku 2025, ini meliputi PPN DTP untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dan insentif Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Penyusunan regulasi terkait insentif ini masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan Supaya bisa bisa diterapkan tahun depan.
Sementara itu, penerapan PPN 12 persen mulai 2025 Pernah dipastikan oleh Kementerian Keuangan. Kenaikan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
(rac/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA