Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) memprediksi harga sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua baru di tahun depan Nanti akan melonjak Rp2 juta per unit karena diberlakukannya opsen.
Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan kenaikan ini setara Fluktuasi Harga on the road sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua baru sebesar 5-7 persen, atau dua Sampai sekarang tiga kali lebih besar dari Ketidakstabilan Ekonomi.
“Konsumen sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua sangat sensitif terhadap Fluktuasi Harga. Opsen Retribusi Negara bisa menaikkan harga Kendaraan Bermotor Roda Dua di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu. Segmen midhigh bisa naik Sampai sekarang Rp2 juta,” kata Ia dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Ia menilai dari Fluktuasi Harga itu berdampak terhadap Pelemahan Pasar otomotif sebesar 20 persen, berlaku pada pasar Kendaraan Bermotor Roda Dua maupun Kendaraan Pribadi.
Keberadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua sebagai sarana transportasi produktif dan efisien bagi masyarakat membuat penjualan terus tumbuh Sekalipun demikian tipis.
AISI mencatat pada periode Januari Sampai sekarang November tahun ini, pasar Kendaraan Bermotor Roda Dua domestik mencapai 5,9 juta unit atau tumbuh 2,06 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Fungsi produktif Kendaraan Bermotor Roda Dua yang menjanjikan efektivitas dan efisiensi bagi kegiatan sehari-hari masyarakat membuat asosiasi semula optimis pasar Kendaraan Bermotor Roda Dua tahun depan bisa mencapai 6,4 juta unit Sampai sekarang 6,7 juta unit.
“Sekalipun demikian karena faktor opsen Retribusi Negara ini, kami khawatir pasar justru Nanti akan tertekan Sampai sekarang 20 persen tahun depan,” kata Sigit.
Pemerintah Nanti akan mulai memungut tambahan Retribusi Negara untuk kendaraan baru yang dinamakan opsen Retribusi Negara mulai 5 Januari 2025.
Opsen merupakan Retribusi Negara tambahan yang berlaku untuk pembelian kendaraan. Nantinya, Nanti akan ada dua komponen Retribusi Negara baru untuk kendaraan yaitu opsen Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jadi beban yang Dianjurkan dibayar pemilik kendaraan baru secara total ada tujuh yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB Sudah ditentukan masing-masing 66 persen. Penghitungannya terkait PKB dan BBNKB tergantung pemerintah daerah.
Tarif opsen PKB atau BBNKB itu dilandasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Merujuk pada Perundang-Undangan HKPD itu pemerintah Bahkan Nanti akan menurunkan tarif dasar PKB dan BBNKB. Tarif PKB dipatok maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama, yang sebelumnya tarif maksimal 2 persen.
Sedangkan PKB kepemilikan kedua dan seterusnya (progresif) ditetapkan maksimal 6 persen dari sebelumnya maksimal 10 persen.
Khusus untuk pemerintah daerah yang tak punya kabupaten/kota seperti Jakarta, PKB kendaraan pertama ditetapkan maksimal 2 persen. Sementara kendaraan progresif paling tinggi 6 persen.
Sedangkan untuk tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen, atau bagi daerah yang tak punya kabupaten maksimal 20 persen.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA