Jakarta, CNN Indonesia —
Keuskupan Agung Jakarta Nanti akan mengikuti keputusan pemerintah terkait kenaikan Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dengan kritis.
“Mengenai PPN, Pernah terjadi Tak perlu dijelaskan lagi nanti yang mempunyai keahlian di dalam bidang itu tidak Nanti akan berhenti berdiskusi. Hanya Pernah terjadi Tak perlu dijelaskan lagi kalau pemerintah Pernah terjadi memutuskan, tidak bisa lain kan, kecuali ikut di dalam arus itu dengan kritis,” kata Suharyo dalam konferensi pers Natal 2024 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral, Jakarta, Rabu (25/12).
Suharyo mengaku berupaya mengikuti diskusi mengenai kenaikan PPN 12 persen dalam diskusi-diskusi di pelbagai media massa dan studi ilmiah belakangan ini. Pelbagai ramalan dan dampak ke depan yang diutarakan dalam diskusi-diskusi itu pun terkadang tak jelas.
Oleh karena itu, ia merasa Yang paling menarik Pada Di waktu ini untuk ikuti perkembangan zaman.
“Artinya ‘sudahlah ikut pemerintah, Ingin apa kita ikut’, itu enggak. Tetapi kritis terhadap masalah-masalah yang Mungkin timbul karena keputusan itu. Dan kita belum tahu apa yang Nanti akan timbul dari masalah itu,” kata Ia.
Di sisi lain, Suharyo tetap menganjurkan umat untuk tetap hidup sederhana. Ia mengimbau prinsip-prinsip ajaran sosial gereja Dianjurkan terus dipegang.
Ia kemudian menyinggung Keuskupan Agung Jakarta pada 2025 mendatang Nanti akan menggaungkan semangat solidaritas dengan tema ‘memberi perhatian lebih kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung’.
“Itulah Pernah terjadi Tak perlu dijelaskan lagi salah satu akibat jadi misalnya kelas menengah semakin sedikit jumlahnya, Kemampuan belanja semakin menurun dan sebagainya,” ujarnya.
Pemerintah memberlakukan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Rencana ini mendapat penolakan dari masyarakat luas lantaran dilakukan di tengah tekanan pelemahan daya beli dan maraknya Pemecatan Karyawan.
Sekalipun, pemerintah berkilah Dianjurkan menjalankan kebijakan tersebut karena sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP).
Demi meredam dampaknya, pemerintah menyiapkan Sebanyaknya insentif mulai dari Sale Tagihan Listrik 50 persen untuk pengguna golongan 2.200 VA ke bawah Sampai saat ini pembebasan PPh bagi pekerja industri padat karya yang gajinya di bawah Rp10 juta per bulan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA