Jakarta, CNN Indonesia —
ASN (ASN) dilarang memakai Kendaraan Pribadi dinas untuk kebutuhan mudik maupun liburan pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Merujuk pada aturan, Kendaraan Pribadi dinas pelat merah yang merupakan aset institusi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk berlibur.
Larangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan ini Bahkan menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga Skor:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Aturan larangan memakai Kendaraan Pribadi dinas untuk mudik sempat diterbitkan tahun 2022. Melalui Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Dengan begitu, Kendaraan Pribadi dinas berpelat merah atau yang dimiliki instansi pemerintahan tak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi buat kepentingan liburan dan mudik saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA