Medan, CNN Indonesia —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara Sumut menahan Mantan Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala (PS) terkait kasus Pencurian Uang Negara pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang merugikan negara Rp2,8 miliar.
“PS merupakan pengguna anggaran periode tahun 2017 – 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, Sabtu (1/2).
Selain Polmudi, Kejari Bahkan menahan Hanson Einstein (HE) selaku Kasubag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput yang Bahkan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021.
Ia mengatakan, Sesuai aturan hasil pemeriksaan Sudah diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Kedua tersangka Bahkan Pernah terjadi menjalani pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung,” jelasnya.
Tindakan para tersangka, lanjut Mangasitua, menimbulkan kerugian negara pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,1 miliar. Sementara pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,8 miliar Sesuai aturan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumut.
“Proyek yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka bersumber dari dana APBD Kabupaten Taput untuk tahun 2020 dan 2021. Total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar,” bebernya.
(fnr/asr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA