Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menjatuhi Hukuman berupa denda administratif dan lainnya bagi platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan.
“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet Merupakan prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam sebuah keterangan, Jumat (31/1).
Mengikuti Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PSE UGC (platform digital) Harus menghapus konten dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima untuk kategori konten yang terkait pornografi anak dan Kekerasan Politik.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan respons Mudah terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
Selain konten pornografi anak dan Kekerasan Politik, pemerintah Bahkan menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk Penanaman Modal ilegal, Layanan Keuangan Digital ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, Resep, dan Makeup ilegal.
Sebagai catatan, aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat sesuai Syarat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Komdigi baru-baru ini Bahkan meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi Hukuman administratif berupa denda yang nantinya Berencana dikenakan kepada PSE UGC sebagai bentuk pengawasan terhadap moderasi konten.
Hal ini disebut sebagai bentuk upaya dalam Mengoptimalkan pengawasan pada platform UGC sekaligus menciptakan ruang digital yang Terpercaya dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia.
“SAMAN Merupakan bukti komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan Terpercaya, terutama bagi anak-anak. Ditambah dengan Hukuman tegas, kami yakin platform Berencana lebih bertanggung jawab,” tutur Meutya.
Menurut laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2021-2023, terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. Sementara itu, UNICEF mencatat 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.
Isu ini membuat Meutya menekankan pentingnya kebijakan progresif untuk keamanan digital, mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa.
“Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” pungkasnya.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA