Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA (MA) Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan uang Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Penyuapan yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi Mengikuti Penetapan Ketua MA RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Sekalipun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut Ia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Dalam prosesnya, Zarof disebut secara aktif memberi informasi kepada Lisa Rachmat, di antaranya melalui pesan Whatsapp tanggal 8 Oktober 2024 dengan kalimat “tugas sdh dilaksanakan, semua sdh saya datangi, terima kasih.“
Kemudian Lisa Rachmat membalas “Siap mampir Jumat ya pak.“
“Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Mata Uang Asing Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,” tutur jaksa.
“Sehingga terdakwa Sudah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat pecahan mata uang Mata Uang Asing Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” sambungnya.
Uang Rp2,5 miliar awal diserahkan Lisa kepada Zarof pada Oktober 2024. Penyerahan dilakukan setelah Zarof memastikan Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi perkara Ronald Rannur.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor).
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA