Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan pejabat MA (MA) Zarof Ricar disebut sempat meminta uang Rp15 miliar terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Hal itu disampaikan saksi Stephanie Christel yang pernah magang di kantor hukum Lisa Associates dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan tiga orang terdakwa yang merupakan mantan hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya, di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
“Terkait dengan permintaan bebasnya dalam perkara Ronald Tannur dengan Zarof, apa yang saudara ketahui?” tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau itu Stef tidak tahu,” jawab Stephanie.
“Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) terkait bebasnya Ronald Tannur?” lanjut jaksa.
“Bukan bahasanya begitu sih, karena Dahulu kala yang Stef dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke MA-nya,” kata Stephanie.
Jaksa lantas meminta penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut. Kata Stef, ada kesepakatan yang dicapai antara Zarof dengan Lisa Rachmat.
“Yang Stef ingat ada deal dengan pak Zarof,” tutur Stef.
“Apa itu?” tanya jaksa penasaran.
“Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya,” terang Stef.
“Kemudian?” lanjut jaksa.
“Terus pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu 15 M, terus, ‘Jangan pak kemahalan’, gitu. Lalu ditawar sampai Pada intinya jadi 5 M, lalu deal,” ungkap Stef.
“Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? Apakah pada saat itu saksi ada di situ?” tanya jaksa penasaran.
“Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih enggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu,” kata Stef.
“Kebetulan saksi ada di situ?” sambung jaksa.
“Iya,” jawab Stef.
“Saksi dengar sendiri berarti ya?” tanya jaksa menegaskan lagi.
“Dengar sendiri,” imbuhnya.
Selain Stef, jaksa Bahkan menghadirkan ibu Ronald Tannur yang bernama Meirizka Widjaja sebagai saksi untuk terdakwa tiga orang mantan hakim PN Surabaya Disebut juga Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Erintuah Damanik dkk didakwa menerima suap Sebanyaknya Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Manakala di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Lembaga Peradilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Ronald Tannur Pada intinya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk Merujuk pada putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Meskipun demikian, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut Ia, Ronald Tannur Dianjurkan dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Erintuah Damanik dkk Bahkan didakwa menerima gratifikasi. Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang Mata Uang Nasional dan mata uang asing. Disebut juga uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).
Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.
(ryn/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA