Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan atas tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papbar Daya.
“Persetujuan lingkungan PT GN (GAG Nikel) Berniat ditinjau kembali,” tulis paparan KLH dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).
“Ini Mungkin menjadi pertimbangan kita untuk me-reviu keberadaan persetujuan lingkungan kalau memang ada. Kalau belum, Tidak mungkin tidak itu menjadi kendala utama untuk kita berikan persetujuan lingkungan,” tegas Hanif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar Kementerian Lingkungan Hidup meninjau kembali izin lingkungan milik PT GAG.
Pertama, Hanif menegaskan pertambangan nikel itu berada di pulau kecil. Kegiatan ini tidak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selanjutnya, pertimbangan kedua Merupakan kerentanan ekosistem di Raja Ampat. Lahan tambang yang dikuasai PT GAG Nikel Pada Pada saat ini mencapai 6.030 hektare dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare.
“Persetujuan lingkungan (tambang PT GAG) mestinya kita tinjau kembali atau kita Mungkin pertimbangkan memberikannya bilamana teknologi penanganannya tidak mudah pakai. Kemudian, kemampuan kita untuk merehabilitasi tidak mampu,” tegasnya.
“Kemudian (ketiga) atas dampak yang ditimbulkannya Tidak mungkin tidak kita Berniat minta untuk dipulihkan,” desak Hanif.
Hanif menegaskan pihaknya menggunakan Sebanyaknya pasal dalam beleid itu sebagai rujukan pembahasan di Kementerian LH. Ia Bahkan bakal mengundang Sebanyaknya kementerian/lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Skor-Skor yang menjadi pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yaitu Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 35 huruf K, dan Pasal 78B.
“Jadi, Pada akhirnya bahwa di pasal tersebut tidak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan. Kemudian, hal ini Bahkan dikuatkan dengan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023,” jelas Hanif.
“Keputusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil … MK Mengoptimalkan keputusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang,” tegasnya.
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA