Bisnis  

Saleh Husin Beber Rokok Ilegal Bikin Potensi Retribusi Negara Hilang Rp15 T


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengungkapkan peredaran rokok ilegal di Indonesia berpotensi menggerus penerimaan negara Sampai sekarang Rp15 triliun per tahun, mengacu pada data yang dikutip dari kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah besarnya kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional.

“Wajib diingat bahwa industri hasil tembakau ini mempekerjakan tenaga kerja yang sangat besar, sekitar 6 juta orang baik langsung maupun tidak langsung,” ujar Saleh dalam forum diskusi publik di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan IHT masih menjadi sektor strategis karena Menyajikan sumbangsih besar bagi penerimaan negara.



Pada 2023, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp213 triliun, dan meningkat menjadi sekitar Rp216 triliun pada 2024.

Apalagi, kinerja Perdagangan Keluar Negeri Bahkan menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai Perdagangan Keluar Negeri produk hasil tembakau naik dari sekitar US$600 juta pada 2020 menjadi US$1,8 miliar pada 2024, atau meningkat hampir 94 persen.

Produksi rokok nasional sendiri mencapai sekitar 515 miliar batang per tahun, dengan 55 persen untuk pasar domestik dan 45 persen untuk Perdagangan Keluar Negeri.

Meskipun demikian, di sisi lain, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan besar. Merujuk pada data Kementerian Keuangan 2025, jumlah penindakan kasus rokok ilegal menurun 11,3 persen dari 15.201 kasus menjadi 13.484 kasus pada periode September 2024-September 2025.

Meski begitu, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru meningkat 37 persen, dari 596 juta batang menjadi 816 juta batang.

Sebagian besar produk ilegal tersebut merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mendominasi 72,9 persen dari total peredaran, disusul Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 21,3 persen, dan jenis lain sebesar 5,8 persen.

“Dari total produksi rokok nasional sekitar 515 miliar batang per tahun, jumlah rokok ilegal itu memang kecil. Tapi tetap berpotensi besar menggerus penerimaan negara,” kata Saleh.

Ia Bahkan menyinggung masih besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) di Indonesia yang mencapai 23,8 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional, dan menilai potensi penerimaan Retribusi Negara dari sektor tersebut seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah.

“Jangan sampai yang Sudah taat justru diburu. Fokuslah pada sektor yang Sungguh-sungguh berpotensi menambah penerimaan negara, salah satunya dengan Mengoptimalkan pengawasan rokok ilegal,” ucapnya.

Saleh kemudian mendorong Supaya bisa pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal diperkuat.

“Yang paling utama Merupakan bagaimana Mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan Mengoptimalkan penegakan hukum Supaya bisa penerimaan keuangan negara bisa meningkat,” tuturnya.

(del/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA