Jakarta, CNN Indonesia —
Malaysia Nanti akan larang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial dan memperketat kontrol konten bagi remaja di bawah usia 18 tahun.
Larangan itu sebagai bagian dari 10 undang-undang tambahan yang Tengah disusun Sesuai ketentuan Undang-Undang Keamanan Daring 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perundang-Undangan tambahan itu diundangkan pada 22 Mei dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Malaysian Communications and Multimedia Commission/MCMC) merancang aturan perlindungan anak-anak daring dan memastikan konten sesuai usia bagi pengguna muda.
“Melalui aturan tambahan itu, penyedia Dianjurkan memastikan platform mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 16 tahun,” ujar Fahmi, seperti dikutip The Straits Times.
“Sementara konten untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun Dianjurkan sesuai dengan usia mereka,” tambah Ia.
Ia Bahkan mengatakan penyedia platform Dianjurkan sediakan fitur kontrol orang tua sesuai pedoman komunitas atau Syarat penggunaan mereka.
Sementara untuk memastikan akuntabilitas, mereka Bahkan Dianjurkan menyiapkan rencana keamanan daring terkait bagaimana kewajiban dalam Perundang-Undangan dipenuhi.
Pemerintah Malaysia menerapkan pendekatan menyeluruh untuk mengatur konten daring berisiko dan melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Langkah ini mencakup penerapan Dianjurkan izin bagi penyedia layanan pesan internet dan Media Sosial yang memenuhi ambang batas perizinan.
Sehingga mereka Dianjurkan memiliki izin Penyedia Layanan Aplikasi Kelas Sesuai ketentuan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
“Upaya ini memastikan penyedia bertanggung jawab dalam pengendalian konten dan pengoperasian algoritma,” jelas Fahmi.
MCMC Bahkan mengeluarkan Kode Praktik yang menetapkan kewajiban penyedia layanan pesan dan Media Sosial.
Hal itu termasuk penerapan verifikasi usia, pengaturan kontrol orang tua, serta peningkatan fitur keamanan bagi pengguna muda.
Komentar Fahmi tersebut menjawab pertanyaan anggota parlemen Labis di Johor, Pang Hok Liong dari Pakatan Harapan soal pemerintah memperkenalkan Perundang-Undangan untuk melarang mereka usia di bawah 16 tahun menggunakan Media Sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Sementara, menjawab pertanyaan Barisan Nasional, anggota parlemen Sembrong, Johor, Hishammuddin Hussein, Fahmi menjelaskan penyedia Bahkan Dianjurkan merencanakan keselamatan daring yang menguraikan kepatuhan mereka kepada aturan itu.
“MCMC Bahkan meninjau Trik-Trik Unggul untuk memverifikasi usia dan identitas pengguna di platform daring,” ujarnya.
(rnp/rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA





