Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk mengklasifikasikan ulang ganja sebagai “Medis kurang berbahaya” di Amerika Serikat.
Langkah ini disebut bakal membuka jalan bagi banyak penelitian medis terkait penggunaan produk ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trump mengeklaim meski sama sekali tidak melegalkan ganja untuk “Medis rekreasi”, Sekalipun hal ini Nanti akan membuat ganja lebih mudah tersedia untuk penggunaan medis yang sah seperti bagi penderita kanker dan nyeri kronis.
“Ada orang-orang yang memohon Supaya bisa saya melakukan ini. Orang yang sangat menderita,” kata Trump pada Kamis (18/12).
“Perintah klasifikasi ulang ini Nanti akan Mempercepat penelitian medis terkait ganja, memungkinkan kita untuk mempelajari manfaat, potensi bahaya, dan perawatan Di kemudian hari. Ini Nanti akan berdampak positif,” demikian klaim Trump, dikutip AFP.
Di AS, ganja Pada Di waktu ini diklasifikasikan sebagai zat Golongan 1, dalam kategori yang sama dengan Medis-obatan seperti heroin. Pada golongan ini, Medis-obatan dinilai memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi.
Sementara zat-zat Golongan II yang meliputi ketamin dan steroid anabolik, dianggap memiliki nilai medis dan potensi penyalahgunaan yang lebih rendah.
Pemimpin Negara AS tak bisa secara sepihak mengklasifikasikan ulang suatu Medis. Sekalipun Perintah Eksekutif yang ditandatangani Trump bisa mengarahkan Jaksa Agung untuk mempercepat proses tersebut.
Sebelumnya di masa kepemimpinan Joe Biden, AS Bahkan pernah mendorong klasifikasi ulang ganja. Sekalipun upaya itu terhenti dan tidak selesai sebelum Trump menjabat pada awal 2025 ini.
AS memiliki sederet peraturan tingkat negara bagian mengenai distribusi komersial, kepemilikan untuk keperluan rekreasi, dan budidaya pribadi ganja.
Dalam jumlah kecil, ganja Pernah legal untuk penggunaan rekreasi di 24 negara bagian serta ibu kota Washington DC.
(dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









