Kejagung Bantah Jurist Tan Jadi Warga Negara Australia: Masih WNI


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut buronan kasus Penyuapan Program Teknologi Digital Pendidikan periode 2019-2022 Jurist Tan masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna merespons kabar staf khusus Nadiem Makarim yang Pernah terjadi menjadi Warga Negara (WN) Australia.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah Pernah terjadi berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1).

Anang menambahkan Pada saat ini Bahkan pihaknya Bahkan masih terus menelusuri aset-aset milik Jurist Tan baik yang ada di dalam maupun luar negeri untuk nantinya disita sebaga pemulihan kerugian negara.





“Pada saat ini Bahkan sedang kami telusuri. Makanya kami Bahkan kan teman-teman penyidik tetap bergerak, tidak tinggal diam,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia Bahkan meminta kepada seluruh masyarakat yang mempunyai informasi terkait aset atau keberadaan Jurist Tan untuk langsung melapor ke Kejagung.

“Kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena Nanti akan Mendukung kami dalam pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Sebelumnya Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengungkapkan peran bekas Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai ‘The Real Menteri’.

“Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa ‘omongan Jurist itu Merupakan omongan saya’,” ujarnya dalam persidangan.

“Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist Merupakan perkataan saya,” imbuhnya.

(fra/ry/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA