KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray Serahkan Diri di Kasus Bea Cukai


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengultimatum Pemilik PT Blueray bernama John Field selaku tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menyerahkan diri.

“Kemungkinan ada pertanyaan dari rekan-rekan, yang ditetapkan enam (tersangka), yang ditahan lima, ke mana yang satu lagi? Satu lagi pada saat teman-teman di lapangan Akan segera melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

“Sekaligus pada kesempatan ini kami dari KPK mengimbau kepada saudara JF atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” sambungnya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi, dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Lima orang tersangka lain yang ditetapkan tersangka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.





Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka Bahkan disangkakan melanggar Pasal 12 B Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta Tempat lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini dengan total senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

a. Uang tunai dalam bentuk Mata Uang Nasional Sebanyaknya Rp1,89 miliar;

b. Uang tunai dalam bentuk USD Amerika Serikat Sebanyaknya US$182.900;

c. Uang tunai dalam bentuk USD Singapura Sebanyaknya Sin$1,48 juta;

d. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang Sebanyaknya JPY550.000;

e. Emas seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar;

f. Emas seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar;

g. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

(ryn/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

เรียนรู้วิธีการชนะและฟีเจอร์ใหม่ๆ ได้ง่ายๆ ผ่านระบบ สล็อตทดลองเล่นฟรี ที่ไม่ต้องใช้เงินลงทุนแม้แต่บาทเดียว