Mantan Wakapolri Sampai sekarang Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli di Kasus Jokowi


Jakarta, CNN Indonesia

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (trio RRT) menghadirkan Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, peneliti senior LIPI Mohammad Sobari serta mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Pemimpin Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2) hari ini.

“Pada dasarnya tiga ya, nanti menyusul Profesor Din Syamsuddin, tapi yang Pernah terjadi hadir Merupakan Komisaris Jenderal Polisi Pensiunan Oegroseno, kita tahu Ia Merupakan mantan Wakapolri. Nah, yang kedua Merupakan teman baik saya, Muhammad Sobari,” kata kuasa hukum RRT, Refly Harun kepada wartawan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Oegroseno mengatakan dalam pemeriksaan ini dirinua bakal Menyajikan keterangan Mengikuti pengalamannya selama bertugas di Korps Bhayangkara.

“Ya saya Nanti akan Menyajikan keterangan nanti berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun 2 bulan di Kepolisisan Negara Republik Indonesia,” ucap Ia.





Oegroseno belum berbicara banyak terkait Perkara yang menjerat Roy cs. Kata Ia, dirinya bakal Menyajikan penjelasan lebih lanjut setelah rampung Menyajikan keterangan.

“Mudah-mudahan Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya Nanti akan tetap tegak berdiri sesuai dengan apa yang ada dipakai di tutup kepala seluruh anggota Polri yaitu Insan Rastra Sewakottama, abdi utama daripada nusa dan bangsa, itu saja,” tutur Ia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya Sebelumnya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka Dengan kata lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka Dengan kata lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya Sebelumnya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta Sebelumnya diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.

Penyidik Bahkan Sebelumnya mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Meskipun demikian, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa Sebanyaknya saksi di wilayah Jateng dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya Merupakan Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jateng.

(dal/dis/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

เรียนรู้วิธีการชนะและฟีเจอร์ใหม่ๆ ได้ง่ายๆ ผ่านระบบ สล็อตทดลองเล่นฟรี ที่ไม่ต้องใช้เงินลงทุนแม้แต่บาทเดียว