Cegah Keracunan MBG, SPPG Harus Punya SLHS Atau Ditutup Permanen


Jakarta

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa setiap dapur MBG atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Di waktu ini Harus mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kalau tidak, siap-siap izin Berniat dicabut dan tidak boleh beroperasi.

“Dan SLHS ini bukan SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen,” kata Sudaryono di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

BGN tidak menolerir dapur-dapur MBG yang sanitasi dan kebersihannya tidak memenuhi standar yang Pernah terjadi ditetapkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami beri kesempatan (melengkapi SLHS) sampai tanggal 10 (Agustus) deadline. SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan, ini syarat mutlak,” kata Sudaryono.

“Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu 0, dikali 0, semua dikali 0 jadi 0 gitu ya,” sambungnya.

Terkait kasus keracunan MBG yang belakangan terjadi di Semarang dan Jayapura, BGN menegaskan Dalam proses menginvestigasi dan berjanji Berniat Menyajikan Hukuman.

“Setiap kejadian, satu dapurnya disuspend, kemudian makanannya dicek di laboratorium oleh Dinkes, di bawah pengawasan Kemenkes,” kata Sudaryono.

“Kemudian SPPG-nya kami copot, kami investigasi sebetulnya itu keracunan karena apa? Kami Sebelumnya mengubah, jadi ini keracunan ini menjadi suatu hal yang fatal,” lanjutnya.

Menurut Sudaryono, beberapa Dalang keracunan yang ditemukan, biasanya karena MBG dimasak terlalu Mudah, bisa dari hari sebelumnya.

“Ini zero tolerance sama keracunan ini, kita lagi cari. So far sih Sebelumnya menurun, cuman kita ingin nol. Nggak boleh lagi ada,” tutupnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(dpy/kna)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

เรียนรู้วิธีการชนะและฟีเจอร์ใหม่ๆ ได้ง่ายๆ ผ่านระบบ สล็อตทดลองเล่นฟรี ที่ไม่ต้องใช้เงินลงทุนแม้แต่บาทเดียว