Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintahan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik.
Desakan itu tercantum dalam Skor-Skor dorongan ELSAM terkait insiden serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Mulanya, ELSAM mengatakan pelbagai kasus dugaan pelanggaran data pribadi, dalam bentuk serangan terhadap kerahasiaan data (confidentiality), yang berdampak pada pengungkapan Sebanyaknya elemen data. Termasuk di dalamnya data pribadi, yang dikelola pengendali data pemerintah, semakin menegaskan rentannya sistem perlindungan data yang mereka terapkan.
Padahal, kata ELSAM, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP) Bahkan berlaku mengikat bagi seluruh pengendali data publik, termasuk untuk menerapkan seluruh standar kepatuhan.
Ia menyebut institusi pemerintah selaku pengendali data Bahkan Dianjurkan melaksanakan tanggung jawab dan kepatuhan; memastikan keamanan pemrosesan; merekam kegiatan pemrosesan; menjaga kerahasiaan data; pemberitahuan bila terjadi pelanggaran; dan melakukan penilaian dampak perlindungan data.
ELSAM mengatakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut, pemerintah mesti melakukan langkah-langkah teknis dan organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap perintah undang-undang.
Menurut ELSAM, rentannya perlindungan data pribadi warga negara yang dikelola institusi publik tidak hanya berkaitan dengan besarnya risiko pengungkapan terhadap data-data itu, melainkan Bahkan dapat berdampak pada integritas data, atau bahkan hilangnya data, seperti pada kasus yang dialami PDNS.
Artinya, serangan dapat terjadi terhadap confidentiality, integrity, dan availability data sekaligus, yang sebetulnya merupakan inti dari tujuan keamanan data itu sendiri.
“Disebabkan oleh itu, pemerintah semestinya segera melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap seluruh tata kelola data yang melibatkan institusi pemerintah, sebagai penopang utama dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata ELSAM dalam keterangannya, Minggu (30/6).
ELSAM menjelaskan Manakala tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh, maka dikhawatirkan risiko dan ancaman bagi warga Akan segera semakin parah, makin sulit mitigasinya, dan Jelas Akan segera mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.
ELSAM berpandangan bahwa langkah pembenahan ini bisa diawali dengan proses audit menyeluruh terhadap seluruh instrumen kebijakan tata kelola data pemerintah. Khususnya, yang terkait dengan SPBE; penguatan kapasitas sumber daya manusia pemerintah terkait dengan perlindungan data; dan upaya sistematik untuk memastikan kepatuhan institusi pemerintah terhadap seluruh standar perlindungan data.
Ia menerangkan salah satu aspek penting dari tata kelola data SPBE berkaitan dengan keharusan untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN).
Lanjut ke sebelah…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA