Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur PT PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus dugaan Pencurian Uang Negara pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Supaya bisa terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/7) petang.
Selain Djoko, jaksa pada hari ini Bahkan membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka dituntut dengan pidana empat Sampai saat ini lima tahun penjara.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hal memberatkan dalam tuntutan Yudhi Dengan kata lain tidak Membantu program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Pencurian Uang Negara, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal meringankan Dengan kata lain Yudhi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta Tengah mengalami penyakit ginjal.
Para terdakwa disebut Pernah merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp510 miliar dalam kasus dugaan Pencurian Uang Negara pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA