Jakarta, CNN Indonesia —
Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) buntut pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.
Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan Kepala Negara yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan oleh Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
“Kepala Negara Pernah terjadi menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Kepala Negara Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Posisi Hasyim Di waktu ini diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara RI.
Justru, masih terjadi kekosongan dalam komposisi komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara. Dalam kondisi tersebut, Sangat dianjurkan dilakukan penggantian Ketua dan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara.
Sebab, Mengikuti Pasal 72 Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 5 Tahun 2022 Ayat 8 dijelaskan masa tugas Plt dilaksanakan paling lama 3 bulan. Masa tugas itu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Adapun Syarat pergantian Ketua dan Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilihan Umum) dengan mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Mengikuti Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2017, PAW Sangat dianjurkan dilaksanakan karena adanya pemberhentian antar waktu, seperti meninggal dunia; berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban; atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Kemudian pada ayat 4 dijelaskan:
“Penggantian antarwaktu anggota Penyelenggara Pemungutan Suara, Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi, atau Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Syarat: a. anggota Penyelenggara Pemungutan Suara digantikan oleh kandidat anggota Penyelenggara Pemungutan Suara urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.“
Adapun daftar urutan hasil seleksi Dewan Perwakilan Rakyat terkait kandidat anggota Penyelenggara Pemungutan Suara dan Pengawas Pemungutan Suara sebagai berikut:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy’ari
3. Mochammad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
8. Viryan Aziz
9. Iffa Rosita
10. Dahliah
11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
12. Iwan Rompi Banne
13. Yessy Yatty Momongan
14. Muchamad Ali Syafa’at.
Total ada 7 kursi komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara. Dengan tersingkirnya Hasyim, seharusnya Viryan Aziz yang menggantikan.
Justru, Viryan Pernah meninggal dunia pada Mei 2022. Dengan demikian, Iffa berpeluang menggantikan Hasyim karena berada di posisi sembilan.
Hal tersebut Pernah terjadi dijelaskan Bahkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Guspardi Gaus.
“Pernah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut delapan, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata Guspardi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA