Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) menggelar sidang pemeriksaan permohonan uji materi atas Undang Undang nomor 7 tahun 2017 bab 12 Pasal 416 ayat 1 tentang waktu pelantikan Kepala Negara dan wakil Kepala Negara.
Pasal tersebut digugat oleh empat orang Dikenal sebagai atas nama Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, dan Meity Anita Lingkani. Penggugat memohonkan penambahan norma baru sehingga waktu pelantikan Kepala Negara bisa dipercepat dalam kondisi tertentu.
Pasal 416 ayat 1 Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat Pada Saat ini Bahkan berbunyi:
“Pasangan kandidat Terfavorit Merupakan Pasangan kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemungutan Suara Rakyat Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara
dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
Mereka ingin pasal tersebut ditambahkan dan disempurnakan menjadi:
“Manakala kandidat Kepala Negara dan kandidat wakil Kepala Negara Terfavorit Sebelumnya memperoleh suara pada Pemungutan Suara Rakyat putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum maka Majelis Permusyawaratan Rakyat Dianjurkan segera melantik Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara Terfavorit selambat- lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum,” demikian dikutip dari gugatan mereka.
Permohonan itu pun dipertanyakan oleh MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada hari ini, Rabu (17/7).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mulanya bertanya kapan Joko Widodo dilantik sebagai Kepala Negara. Sebab, Sesuai ketentuan Pasal 7 UUD, masa jabatan Kepala Negara Merupakan lima tahun.
“Dianjurkan diingat Bahkan pak Jokowi, Kepala Negara kita itu dilantik tanggal berapa?” kata Arief.
“20 Oktober 2019,” jawab kuasa pemohon.
“Selesainya berarti?” tanya Arief lagi.
“20 Oktober 2024,” jawab kuasa pemohon lagi.
Menurut Arief, Manakala Kepala Negara dan wakil Kepala Negara Terfavorit di Pilpres 2024 dilantik sebelum 20 Oktober 2024, maka masa jabatan Kepala Negara Joko Widodo tidak sampai lima tahun.
“Kalau dilantik sebelum 20 oktober, pak Jokowi menjabat berapa tahun?” tanya Arief.
“Belum mencapai 5 tahun,” jawab pemohon.
“Nah, berarti melanggar konstitusi, kan. Berarti permohonan Anda itu yang diajukan melanggar konstitusi,” jelas Arief.
Ia pun meminta pemohon untuk mempertimbangkan kembali permohonannya.
“Berarti ini Dianjurkan dipertimbangkan permohonannya, pas atau enggak,” kata Arief.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa sesuai Syarat hukum acara, pemohon mempunyai hak untuk memperbaiki permohonannnya.
“Maka Saudara pemohon dan kuasanya diberi waktu untuk memperbaiki permohonannya dan sekaligus memperbaiki surat kuasa dan kemudian memperbaiki bukti buktinya. Itu selama 14 hari,” ucap Arsul.
“Oleh karena itu, perbaikan permohonan kalau Ingin diperbaiki itu bisa dilakukan oleh para pemohon dan kuasanya sampai hari Selasa 30 Juli 2024,” imbuhnya.
(yla/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA