Jakarta, CNN Indonesia —
Bagi yang biasa naik pesawat, Akan segera mengetahui barang-barang yang dilarang di pesawat dan barang-barang yang dibatasi untuk dibawa penumpang.
Pelarangan atau pembatasan itu banyak yang masuk akal seperti larangan membawa benda atau peralatan tajam. Senjata, senapan, atau replika senjata mainan Bahkan jelas dilarang di pesawat.
Terkait cairan, terdapat batasan ketat 100ml untuk masing-masing barang di tas jinjing yang dibawa ke dalam pesawat, yang berlakukan sejak 2006 karena adanya ancaman dari teroris yang membawa cairan peledak.
Makanan Setiap Waktu menjadi area yang mudah dinavigasi saat terbang. Banyak orang membawa makanan ringan dan sandwich yang Sudah disiapkan sebelumnya di dalam bagasi mereka untuk menghemat biaya pembelian makanan atau makanan ringan di pesawat atau di salah satu restoran atau toko mahal di bandara.
Buah Bahkan diperbolehkan bagi mereka yang ingin makan makanan sehat saat bepergian. Berbeda dengan, untuk durian, buah yang memiliki bau menyengat, ada Trik khusus yang diizinkan untuk membawanya ke dalam pesawat.
Manakala ingin dimasukkan ke pesawat, kulit durian tidak boleh dibawa, dan daging durian mesti dimasukkan ke dalam kemasan Kontainer tertutup rapat dengan 4 lapisan lakban.
Berbeda dengan ada satu daging buah yang dilarang keras dibawa ke dalam pesawat karena menimbulkan risiko keselamatan. Buah itu Merupakan kelapa.
Sekalipun kelapa dapat dibawa dengan pesawat dalam kondisi utuh, tapi ‘daging’ putihnya, atau kopra, tidak dapat dibawa masuk pesawat. Sebab, kopra bisa sangat mudah terbakar dan rentan terbakar sendiri.
Tingginya kandungan minyak pada daging buah kelapa yang diekstraksi untuk menghasilkan minyak kelapa bisa sangat berbahaya Manakala terkena panas. Ada potensi bahaya kebakaran yang ditimbulkannya pada pesawat.
Kopra atau ‘daging’ putih kelapa termasuk dalam daftar barang bawaan yang dilarang di sebagian besar maskapai penerbangan seperti Tui, Ryanair, Jet2, dan easyJet.
Daftar Barang Berbahaya (IATA) Asosiasi Transportasi Udara Internasional menganggap bagian dalam kelapa yang dikeringkan sebagai Barang Berbahaya Kelas 4 karena mudah terbakar.
Menurut Independent, disebutkan: “Barang-barang yang mudah rusak (seperti buah-buahan, bunga, dan sayur-sayuran) merupakan Barang Dagangan pertama yang diangkut melalui udara. Berbeda dengan, barang-barang tersebut Akan segera rusak seiring berjalannya waktu dan di bawah suhu dan kelembapan ekstrem, sehingga Dianjurkan ditangani dengan hati-hati serta perawatan khusus.”
(wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA