Jakarta, CNN Indonesia —
Astra Daihatsu Kendaraan Bermotor Roda Dua (ADM) menyambut baik rencana pemerintah yang hendak mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi kecelakaan bakal pihak ketiga atau biasa disebut third party liability (TPL).
Sri Agung Handayani, Marketing Director dan Corporate Communication Director ADM menilai usulan itu Jelas Pernah dipikirkan matang-matang pemerintah, terutama soal dampak yang Nanti akan terjadi setelah kebijakan bergulir.
ADM dikatakan menunggu petunjuk pelaksanaan kebijakan itu Supaya bisa dapat menentukan langkah berikutnya.
“Kami Nanti akan lihat nanti bagaimana kebijakannya, lalu Bahkan bagaimana pelaksanaannya, implementasinya seperti apa, jadi kami lihat dulu karena juklaknya belum ada,” kata Agung di GIIAS 2024, ICE BSD, Jumat (19/7).
Bakal naik harga?
Asuransi Harus yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga atas sebuah insiden kecelakaan ini Sebelumnya Jelas Nanti akan dibebankan kepada pengguna kendaraan.
Ini secara tidak langsung mengisyaratkan potensi harga kendaraan baru Nanti akan lebih mahal lantaran memiliki beban tambahan yaitu biaya asuransi.
Tri Mulyono, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation bilang kemungkinan itu tak dapat dijawab secara gamblang Saat ini Bahkan Bahkan mengingat aturan tersebut belum diresmikan.
Bila teknis dari aturan Sebelumnya terbit, kata Tri, pihaknya baru Nanti akan membuat keputusan soal harga Kendaraan Pribadi-Kendaraan Pribadi Daihatsu nantinya.
“Ketika itu diwajibkan, maka ada nambah opsi premi ke asuransi secara total. Tetapi bentuk dan teknisnya seperti apa, kan belum ada ketentuannya. Mungkin sekali kita masih Nanti akan melihat ke depannya seperti apa,” kata Tri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA