Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai kewajiban asuransi third party liability (TPL) kendaraan bermotor yang rencananya dimulai pada 2025 mendatang.
Jokowi mengatakan belum menggelar rapat apapun mengenai penerapan asuransi itu.
“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi singkat usai menghadiri acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Harus ikut asuransi TPL mulai Januari 2025.
TPL merupakan produk asuransi yang Menyajikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi itu berubah. Di waktu ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Akan segera tetapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi Harus bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Di waktu ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang PPSK tersebut.
(khr/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA