Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung mengungkap sosok pemilik jet pribadi yang sering digunakan oleh tersangka kasus Penyuapan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pesawat jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor registrasi T7_IDR itu tercatat terdaftar di San Marino.
Merujuk pada data kepemilikan yang ada, kata Ia, pesawat itu merupakan kepunyaan dari perusahaan Regal Metters Limited Ltd. Sementara untuk pengoperasian pesawatnya diserahkan kepada PT Express Transportasi Antarbenua.
“Jadi ini pesawat milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2022,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7).
Harli mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Harvey dipastikan tidak pernah tercatat melakukan pembelian pesawat jet pribadi.
“Dari hasil penelusuran aset yang dilakukan jajaran Jampidsus, Pada dasarnya bahwa ternyata jet pribadi itu bukan atas nama yang bersangkutan,” jelasnya.
Sampai Pada Saat ini Bahkan Harvey Bahkan tidak pernah melakukan penyewaan terhadap pesawat Jet Bombardir tersebut. Hanya saja, Harvey tercatat 32 kali menaiki pesawat tersebut sebagai penumpang.
“Yang bersangkutan Bahkan tidak menyewa, statusnya tidak menyewa tapi Ia hanya ada manifes itu, hanya penumpang,” jelasnya.
“Jadi kalau enggak salah ada 32 kali penerbangan memang yang bersangkutan ini menjadi penumpang di pesawat itu,” imbuhnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengaku tengah menelusuri keberadaan Jet Pribadi yang disebut-sebut milik Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aliran dana Penyuapan dalam proses pembelian jet tersebut.
“Masih kita telusuri, bener tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan Niscaya kita kejar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).
Dalam kasus Penyuapan ini, Kejagung Pernah terjadi menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Sampai saat ini Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebanyak 12 tersangka Bahkan Pernah terjadi dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.
Terbaru, Kejagung menyebut Merujuk pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya Dengan kata lain kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA