Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri menjelaskan seluruh utusan khusus Pemimpin Negara menggunakan pelat RI 36 pada Kendaraan Pribadi dinasnya.
Kasubdit STNK Dir Regident Korlantas Polri Kombes Pol Priyanto mengatakan penomoran itu Mengikuti kode registrasi yang diatur dlm Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
“Kode dengan RI merupakan kode registrasi yg diatur dalam Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor, yang sistem penomoran dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretaris Negara,” kata Ia kepada CNNIndonesia, Selasa (14/1).
Ia menjelaskan untuk Kabinet Merah Putih di era Prabowo Subianto, alokasi nomor urut dengan kode registrasi ‘RI’ terdapat perubahan dari kabinet sebelumnya.
Sedangkan untuk kode registrasi RI 36 diperuntukkan bagi Utusan Khusus Pemimpin Negara yang dialokasikan untuk tujuh utusan Pemimpin Negara yang terdiri dari RI 36 dengan nomor 1 sampai 7.
Penulisan atau pencetakan angka 1 sampai 7 itu, kata Priyanto, ditempatkan di bagian kanan bawah pelat nomor kendaraan.
“Maksud penulisan atau pencetakan angka 1 sampai dengan 7 di TNKB membedakan kategori Utusan Khusus Pemimpin Negara yang diatur oleh Kemensetneg,” tuturnya.
Sebelumnya, Kendaraan Pribadi dinas RI 36 viral di media sosial. Hal ini lantaran Kendaraan Bermotor Roda Dua polisi yang mengawal disebut arogan kepada pengendara lain yaitu taksi Alphard.
Awalnya, patwal dengan Kendaraan Bermotor Roda Dua gede bertuliskan polisi ini membuka jalan Supaya bisa Kendaraan Pribadi RI 36 melintas dengan lancar.
Justru merasa jalannya dihalangi oleh taksi sehingga polisi yang melakukan aksi arogan dengan menunjuk sang sopir taksi. Aksi patwal itu tersebar di media sosial dan menjadi bulan-bulanan netizen.
Publik pun geram dengan aksi arogan dari patwal tersebut. Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi ke pemerintah, ternyata Kendaraan Pribadi itu merupakan kendaraan dinas Raffi Ahmad.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA