Agensi Respons Gugatan Park Bom 2NE1 soal Dugaan Penggelapan Gaji


Jakarta, CNN Indonesia

D-Nation Entertainment selaku agensi Park Bom buka suara mengenai unggahan gugatan member 2NE1 tersebut atas YG Entertainment. Mereka menyatakan seluruh pendapatan artisnya selama aktif dengan grup itu Pernah terjadi dibayar YG.

Hal itu disampaikan satu hari setelah mereka menyatakan bakal memeriksa situasi terlebih Pada Di masa lampau terkait dugaan laporan Park Bom atas pendiri YG Entertainment Yang Hyun-suk.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Semua penghasilan Park Bom yang berhubungan dengan 2NE1 Pernah terjadi dibayar,” kata D-Nation Entertainment seperti diberitakan Korea JoongAng Daily pada Kamis (23/10).

“Ia Bahkan tidak mengajukan gugatan resmi ke polisi,” timpal mereka.




Agensi turut mengungkapkan Park Bom Di waktu ini Bahkan masih fokus menjalani pemulihan. Tokoh Musik tersebut hiatus sejak Agustus 2025 dengan alasan kesehatan.

[Gambas:Video CNN]

“Park Bom Pernah menghentikan seluruh aktivitasnya dan fokus memulihkan kesehatan serta kondisinya,” kata agensi. “Kami Berniat Menyajikan bantuan Unggul sehingga ia bisa sembuh kembali.”

Pernyataan itu disampaikan setelah Park Bom 2NE1 mengunggah foto yang ia klaim sebagai bukti Pernah melaporkan pendiri YG Entertainment Yang Hyun-suk atas dugaan penipuan dan penggelapan gaji kepada polisi pada Rabu (22/10) malam.

Di dalam gugatan yang ditandatangani pada 19 Oktober, Park Bom mengklaim bahwa Yang tidak membayar uang yang ia hasilkan melalui musik, pertunjukan, penampilan televisi, iklan, acara, penulisan lagu, dan komposisi lagu.

Park Bom kemudian menuntut ganti rugi kepada Yang Hyun-suk Sampai saat ini 1002003004006007001000034 ‘64272e triliun won atau yang media beritakan setara lebih dari 700 nonilion atau hampir mustahil untuk dipenuhi.

Angka tersebut bahkan jauh di atas total kekayaan Elon Musk, manusia terkaya di Bumi, yang diperkirakan memiliki kekayaan US$499,5 miliar per Oktober 2025 menurut Forbes atau sekitar Rp7.992 triliun (US$1=Rp16.000).

“Yang menahan pembayaran dalam waktu lama dan tidak Menyajikan laporan keuangan apa pun,” tulisnya dalam gugatan tersebut.

“Penggugat menderita kerugian besar, baik mental maupun ekonomi, dan tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai penipuan nyata,” demikian bunyi gugatan itu.

(chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version