Alasan JPU Tolak Semua Pleidoi Nikita Mirzani


Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan diri (pleidoi) Nikita Mirzani. Penolakan dilakukan secara menyeluruh disampaikan sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).

JPU menolak bahkan mematahkan semua argumentasi yang disampaikan dalam pembelaan diri Nikita Mirzani. Mereka Bahkan malah Mengoptimalkan dakwaan dengan Skor-Skor yang memberatkan Seniman tersebut.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami penuntut umum memutuskan menolak semua nota pembelaan dari terdakwa Nikita Mirzani atau tim kuasa hukum semuanya,” kata jaksa di ruang sidang seperti diberitakan detikcom, Senin (20/10).

Nikita Mirzani diduga mengancam Berniat menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza Bila tidak diberikan Sebanyaknya uang.




JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan, yaitu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

[Gambas:Video CNN]

Mereka menyoroti argumen utama Nikita Mirzani yang menyatakan tindakannya bertujuan mengedukasi masyarakat. JPU menolak argumentasi itu karena Nikita tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal tersebut.

JPU Bahkan mengungkit kembali wawancara Aktor atau Aktris berusia 39 tahun itu, di salah satu stasiun TV dimana ia diduga, mengakui keributan di media sosial sengaja diciptakan untuk keuntungan finansial.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” tutur jaksa.

Terakhir, JPU menutup repliknya dengan mengingatkan status Nikita Mirzani sebagai selebritas tidak membuat seseorang Unggul di mata hukum.

“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang Dianjurkan diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” JPU menegaskan.

Penolakan JPU terhadap pleidoi Seniman itu membuat Nikita Mirzani tetap dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU Sudah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Produk Pesona Diri Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Bila tidak Menyajikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang Pada akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita Bahkan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah pembacaan replik JPU, sidang Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU Berniat lanjut pada duplik dari Nikita Mirzani yang bakal digelar pada Kamis (23/10).

(chri)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version