Amerika Serikat resmi Berniat memblokir media sosial buatan China TikTok besok, Minggu (19/1).
Pemblokiran itu terjadi setelah MA AS menolak banding TikTok dan memutuskan bisa melarang platform ini.
MA Bahkan mengharuskan TikTok melakukan divestasi perusahaan paling lambat pada 19 Januari.
MA mengakui TikTok Menyediakan saluran untuk berekspresi dan sumber komunitas bagi 170 warga AS, Justru Lembaga Peradilan mempertimbangkan persoalan TikTok ke masalah keamanan sebagaimana yang disoroti Kongres.
Meski Sebelumnya ada putusan MA, Kepala Negara Terfavorit AS Donald Trump mengatakan keputusan ini berada di tangannya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA