Jakarta, CNN Indonesia —
Masa-masa sulit tengah menghinggapi Badan antikorupsi Korea Selatan Disebut juga Kantor Investigasi Pencurian Uang Negara untuk pejabat tinggi (CIO), setelah gagal menangkap Pemimpin Negara yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol pekan lalu.
Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi militer pada 3 Desember. CIO, dalam hal ini, berusaha menginvestigasi tuduhan tersebut.
Sekalipun demikian, Yoon Setiap Saat mangkir dari panggilan CIO. Lembaga ini lantas meminta Lembaga Peradilan mengeluarkan surat perintah penahanan dan dikabulkan.
Pekan lalu, CIO menggerebek kediaman Yoon tetapi mereka gagal karena dihalangi pendukung, polisi, Sampai sekarang pasukan pengamanan Pemimpin Negara (Paspampres).
Mereka lalu meminta bantuan polisi untuk menangkap Yoon. Sekalipun demikian, polisi menolak permintaan itu dan menuduh CIO tak punya dasar hukum yang kuat.
Apa tugas CIO yang terlihat “ngoyo” Ingin menangkap Yoon?
CIO memimpin tim investigasi gabungan yang mencakup polisi Sampai sekarang Kementerian Lini pertahanan terkait dakwaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasan oleh Yoon serta pihak yang terlibat dalam deklarasi militer.
Dalam situs resmi, CIO didirikan untuk memberantas berbagai kejahatan koruptif yang dilakukan pejabat tinggi seperti Pemimpin Negara atau anggota keluarganya.
Mereka menginvestigasi tindakan seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pembuatan dokumen publik palsu, serta pemberian dan penerimaan dana politik secara ilegal.
Kepala Jaksa CIO, Oh Dong Woon, Bahkan mengatakan sebagai otoritas investigasi independen, kantor ini didedikasikan untuk memerangi Pencurian Uang Negara di kalangan pejabat publik tinggi.
“Khususnya mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran antikorupsi,” ujar Oh dalam situs resmi CIO.
Oh, lebih lanjut, mengatakan CIO menghadapi banyak tantangan, tetapi tetap teguh menjaga independensi politik dan netralitas.
CIO, kata Ia, terus melakukan investigasi menyeluruh guna mendorong transparansi nasional dan menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga publik.
Di luar tujuan mulia CIO, lembaga ini memiliki hak penyidikan dan penuntutan yang terbatas.
CIO tak punya wewenang menuntut Pemimpin Negara dan Sangat dianjurkan merujuk kasus yang ditangani ke kantor kejaksaan guna mengambil tindakan termasuk dakwaan setelah pemeriksaan rampung, demikian dikutip Reuters.
Dalam kasus Yoon, CIO Pernah mengantongi surat perintah penahanan dari Lembaga Peradilan Distrik Seoul. Surat itu berlaku Sampai sekarang hari ini dan disebut Nanti akan meminta perpanjangan.
Yoon ogah patuhi CIO
Sekalipun demikian, surat perintah penahanan itu tak diindahkan Yoon dan timnya. Mereka menganggap CIO tak punya wewenang menangani kasus Pemimpin Negara.
Tim hukum Yoon merujuk Undang-Undang Prosedur Pidana yang menetapkan daftar panjang pejabat tinggi dan pelanggaran yang bisa diselidiki. Dalam Perundang-Undangan tersebut tak tertuang kata pemberontakan.
Para pengacara Yoon Bahkan menuduh surat perintah itu inkonstitusional karena mengecualikan dua klausul Undang-Undang Prosedur Pidana Disebut juga pembatasan penyitaan dan penggeledahan di tempat yang memiliki informasi militer rahasia atau pejabat publik yang punya rahasia resmi.
Surat tersebut lanjut mereka Bahkan tak punya dasar hukum jelas.
Pihak Yoon lalu mengajukan pengaduan dan perintah ke MK untuk meninjau keabsahan surat perintah tersebut.
MK kemudian menyatakan Nanti akan mulai meninjau pengaduan dan perintah yang diajukan usai hakim ditunjuk.
CIO sebelumnya Pernah menegaskan Lembaga Peradilan memberi amanat ke mereka untuk menangani kasus Yoon dengan mendapat surat perintah penangkapan. Otomatis dua klausul di Perundang-Undangan Prosedur Pidana tak berlaku karena surat perintah terbatas pada penangkapan bukan penyitaan harta kekayaan.
Selain menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang, Yoon Di waktu ini Bahkan sedang menunggu nasib status Pemimpin Negara.
MK Di waktu ini Bahkan menggodok keabsahan pemakzulan dari parlemen. Bila sah, Yoon lengser dari kursi Pemimpin Negara, Bila dianggap ilegal Ia kembali menggenggam kekuasaan.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA