Penangkapan ini terjadi setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan terhadap Duterte. Ia didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan.
Kasus yang menjerat Duterte berkaitan dengan operasi anti Narkotika saat Ia menjadi Pemimpin Negara. Di periode tersebut, ribuan orang meninggal tanpa proses Lembaga Peradilan.
ICC dalam surat tersebut menyatakan setelah penangkapan, pihak terkait dibawa ke hadapan otoritas peradilan yang berwenang di negara tempat penangkapan.
Artinya, Duterte Berencana dibawa di Lembaga Peradilan Filipina.
“Yang Berencana menentukan apakah surat perintah tersebut memang ditujukan untuk orang yang ditangkap, dan apakah hak-haknya Pernah terjadi dihormati,” demikian menurut ICC, dikutip Inquirer.
Setelah perintah penyerahan diri, orang tersebut diserahkan ke Lembaga Peradilan dan ditahan di Pusat Penahanan di Den Haag, Belanda.
Pusat Penahanan ICC beroperasi sesuai standar HAM internasional.
Sekalipun, ICC menekankan prosedur penyerahan diri ke Lembaga Peradilan berbeda dengan proses ekstradisi. Proses ini melibatkan penyerahan tersangka dari suatu negara ke ICC dan bergantung pada Lembaga Peradilan nasional untuk menentukan bahwa:
1. Surat perintah penangkapan berlaku untuk orang tersebut.
2. Orang tersebut ditangkap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3. Hak-hak orang tersebut Pernah dihormati.
Pihak berwenang negara diharuskan memberi tahu Panitera Lembaga Peradilan saat mereka siap memulai prosedur penyerahan. Penyerahan bisa dilakukan di negara tempat penangkapan atau di Belanda, tempat Pusat Penahanan Lembaga Peradilan berada
Tindakan yang Harus dilakukan
Bila seseorang diserahkan ke ICC, Kamar Pra-Peradilan Berencana Menghelat sidang yang dihadiri orang tersebut untuk memastikan Ia diberitahu sol kejahatan yang diduga dilakukan dan hak-haknya Merujuk pada Statuta Roma.
Ini termasuk hak untuk mengajukan pembebasan sementara sambil menunggu persidangan.
Setelah Ia hadir secara sukarela atau menyerahkan diri, Majelis Pra Persidangan Berencana menggelar sidang untuk mengonfrimasi dakwaan.
Sebagai pengecualian, majaleis praperalidan bisa menggelar sidang tanpa kehadiran pihak yang didakwa.
Kemudian pada penutupan sidang konfirmasi, Majelis Praperadilan bisa:
1. Mengonfirmasi tuduhan dan menyerahkan orang tersebut untuk diadili.
Setelah konfirmasi, Ketua Lembaga Peradilan Berencana membentuk Majelis Lembaga Peradilan yang bertanggung jawab atas proses selanjutnya.
2. Menolak mengonfirmasikan dakwaan, suatu keputusan yang tak menghalangi Jaksa Penuntut kembali dengan permintaan berikutnya Merujuk pada bukti tambahan.
3. Menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan penyediaan bukti lebih lanjut atau melakukan penyelidikan lebih lanjut atau, sebagai alternatif, mengubah dakwaan karena bukti yang tersedia menunjukkan kejahatan yang berbeda.
Sidang Berencana digelar di kantor Lembaga Peradilan, di Den Haag, kecuali Bila diputuskan lain.
Terdakwa Harus hadir di persidangan, dan persidangan Berencana diadakan secara terbuka. Sekalipun, Majelis bisa melaksanakan sidang tertutup Bila situasi tak Terpercaya untuk pihak terdakwa.