Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi mengizinkan ASN (ASN), termasuk TNI dan Polri, untuk bekerja dari luar kantor (working from anywhere/WFA) pada 29-31 Desember 2025. Imbauan serupa Bahkan disampaikan untuk pekerja swasta.
Hal tu dilakukan untuk menekan kemacetan pada arus berangkat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Lantas apakah ada syaratnya PNS Sampai sekarang pekerja swasta bisa menerapkan WFA?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menegaskan penerapan WFA atau pola kerja fleksibel (flexible working arrangement/ FWA) di instansi pemerintah Dianjurkan tetap memperhatikan kelangsungan pelayanan publik esensial.
Ia mengatakan pelayanan publik Dianjurkan tetap berjalan dengan optimal, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami Pernah terjadi mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pengaturan kerja fleksibel tersebut dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan publik,” tegas Rini saat konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Senada dengan Rini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Bahkan menegaskan kebijakan WFA tetap dapat dikecualikan pada sektor-sektor penting, termasuk pelayanan masyarakat yang meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya.
“Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere Niscaya dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu, yang terkait dengan pelayanan masyarakat,” jelas Yassierli dalam kesempatan yang sama.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan pergerakan masyarakat pada periode libur Nataru tahun ini bakal mencapai 119,5 juta orang.
Beberapa wilayah yang diwaspadai menjadi titik kepadatan masyarakat, antara lain Jateng dan wilayah Timur seperti di Sulut, Sulsel Maluku, Papua dan NTT, serta Sumatra Utara.
(fln/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
