Jakarta, CNN Indonesia —
Regulasi tentang pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta yang berupa peraturan daerah (Perda) dikatakan Pemprov Jakarta bakal rampung tahun ini. Dasar pembuatan Perda ini guna mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
“Pada Pada saat ini kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Zulkifli di Jakarta, Kamis (4/7), diberitakan Antara.
Selain dorongan untuk penggunaan transportasi umum, Zulkifli Bahkan menjelaskan pembatasan kendaraan pribadi ditujukan untuk menanggulangi kemacetan dan mengurangi emisi kendaraan konvensional.
Dalam Perda itu, jelas Zulkifli, terdapat empat pokok dasar pengaturan, Disebut juga Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Pemprov Jakarta Sebelumnya memiliki kewenangan membatasi peredaran kendaraan di wilayahnya Sesuai aturan usia dan jumlah Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (Undang-Undang DKJ). Berbeda dengan pelaksanaannya belum dilakukan karena tak ada Perda.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Dedi Supriadi pada pekan lalu mengatakan Pemprov Jakarta punya kewenangan membatasi penggunaan kendaraan Berbeda dengan Ia bilang opsi itu bisa diambil ataupun tidak.
“Memang DKI memiliki kewenangan dan itu boleh diambil atau tidak. Dan pembahasannya pun Sangat dianjurkan melibatkan DPRD. Sejauh ini tidak ada wacana untuk itu,” ucap Dedi, Rabu (27/6).
Dedi menilai pembatasan kendaraan bakal memberatkan warga, khususnya kalangan ekonomi menengah yang mengandalkan kendaraan buat mencari nafkah.
Meski begitu Ia Bahkan mendorong pembatasan kendaraan dinilai dari sudut pandang perbaikan kualitas udara. Jakarta dikatakan masih menempati posisi teratas sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA