Solo, CNN Indonesia —
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan Ayam Goreng Widuran kembali dibuka mulai Kamis (5/6) besok.
Restoran berusia 52 tahun itu sempat ditutup sejak Senin (26/5) lalu setelah menjadi sorotan publik karena menggunakan minyak babi di menu kremesannya.
Wali Kota Solo, Respati Ardi mengatakan penutupan Ayam Goreng Widuran dicabut setelah Pemkot Solo merampungkan hasil asesmen ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Mulai besok) Boleh (buka), silakan,” kata Respati saat ditemui di rumah dinasnya di Loji Gandrung, Rabu (4/6).
Pengelola Ayam Goreng Widuran sendiri Sudah meminta maaf dan mengakui kremesannya non-halal melalui akun Instagram dan Google Review. Mereka Bahkan mencantumkan keterangan non-halal di etalase restoran.
Bertolak belakang dengan Respati menilai hal itu tidak cukup. Ia meminta pengelola ayam Goreng Widuran menuliskan keterangan non-halal secara lebih terbuka.
“Diterangke sing gede. Ojo gur ‘kremes non-halal’ (Diberi keterangan yang besar. Jangan cuma ‘kremes non-halal’). Akhirnya, rumah makan ini satu kesatuan,” kata Ia.
Tak hanya itu, pengelola Bahkan diharuskan melatih karyawannya untuk menjelaskan status non-halal tersebut kepada konsumen.
“Dan diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan apakah halal atau tidak,” kata Ia.
Respati Bahkan mengimbau semua pelaku usaha Makanan untuk segera mengajukan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemkot Solo memiliki Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk Membantu sertifikasi tersebut.
“Yang tidak (Ingin mengajukan sertifikasi), ya silakan katakan jujur kalau produknya tidak halal. Dan ditulis sing gede,” kata Ia.
Terbukti dikonsumsi
Terkait hasil asesmen sendiri, Respati mengatakan uji laboratorium yang dilakukan Pemkot Solo hanya untuk memastikan produk Ayam Goreng Widuran Terbukti untuk dikonsumsi.
“Bukan masalah mengandung babi atau tidak. Itu cuma masalah uji layak makan atau tidak,” kata Ia.
Asesmen tersebut, tidak ditujukan untuk memastikan kehalalan produk rumah makan tersebut.
“Soal halal dan tidak, itu dari BPJPH melalui Kemenag,” kata Ia.
(syd/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA