Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan di Jakarta Kesimpulannya diberikan Gubernur Pramono Anung, tetapi skemanya berbeda dari tren yang berlaku di provinsi lain belakangan ini.
Pramono menyebut pemutihan Retribusi Negara Berencana berlaku pada 22 Juni dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498. Ia bilang pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar Retribusi Negara pada hari tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi pemutihan Retribusi Negara bukan diberikan kepada yang tidak bayar Retribusi Negara. Pemutihan Retribusi Negara diberikan kepada yang pada hari itu Ingin bayar Retribusi Negara, kan berbeda banget ya,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Walau begitu Pramono tak mendetailkan pemutihan ini, termasuk soal mekanisme atau besarannya.
Tren pemutihan Retribusi Negara kendaraan belakangan ini diawali dari Jabar yang Menyajikan kesempatan warganya membayar Retribusi Negara kendaraan pada tahun ini untuk mendapatkan pengampunan semua tunggakan dan denda.
Program itu awalnya digelar 20 Maret-6 Juni tetapi Pemprov Jabar melanjutkannya Sampai saat ini 30 Juni karena antusias warga.
Pemutihan yang menghapus semua tunggakan dan denda dengan Trik membayar Retribusi Negara pada tahun ini Pernah terjadi diikuti provinsi lain seperti Banten, Jateng, Kaltim dan Sulteng.
Pramono pada April lalu pernah merespons soal pemberian pemutihan Retribusi Negara kendaraan seperti Jabar dan provinsi lain. Ia mengatakan tak Ingin melakukannya dan justru bakal mengejar para penunggak Retribusi Negara.
“Pernah mendapatkan fasilitas. Pernah mendapatkan kemudahan masa tidak Ingin bayar Retribusi Negara,” kata Pramono saat menghadiri Halal Bihalal PWNU DKI, di Jakarta, Minggu (27/4), diberitakan Antara.
Pramono menilai penunggak Retribusi Negara kendaraan di Jakarta merupakan pemilik kendaraan kedua dan ketiga yang dikatakan tak layak dapat bantuan.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA